Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh.
KMIH bersama representatif kita di masjid As-Salam HICC (Hiroshima Islamic Cultural Centre) meneruskan informasi dari HICC tentang pemakaman muslim yang meninggal karena terinfeksi COVID-19.
Menurut aturan hukum Jepang dalam undang-undang tentang pencegahan penyakit menular dan perawatan pasien dengan penyakit menular menyatakan bahwa mayat yang positif atau dicurigai terkontaminasi penyakit menular dapat dikuburkan jika telah didisinfeksi secara menyeluruh dan disetujui oleh gubernur perfektur.
Apabila kita terkontaminasi dan dalam kondisi yang serius silakan hubungi KMIH atau HICC sesegera mungkin. Dalam hal ini sampaikan kepada pihak rumah sakit bahwa ingin dimakamkan secara islami dan Insyaallah kami akan melakukan yang terbaik.
Ini adalah pertama kalinya bagi stakeholder masjid dan semua pihak terlibat dalam situasi pandemi seperti ini. Maka kami ingin mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang ingin membuat semua proses ini berjalan dengan lancar.
Kita tidak tahu kapan ajal menjemput kita, oleh karenanya kami menghimbau kepada sahabat KMIH untuk mengisi formulir surat wasiat permohonan pemakaman secara islami yang dapat di unduh melalui tautan berikut:
https://bit.ly/covid19islamicburialform
atau menghubungi KMIH.
Kami akan memastikan bahwa kita telah memiliki salinan wasiat yang mencantumkan kontak masjid untuk layanan pemakaman. Pertanyaan dan informasi kepada KMIH akan kami teruskan kepada HICC.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga kita semua sehat selalu dalam lindungan Allah subhanahu wa Ta'ala. Aamiin.
Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh.
Sign up here with your email